Sidang pengaduan Bawaslu Kabupaten Banjar terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (01/07/2020) kemarin berlangsung cukup lama hingga hampir 4 jam. Majelis sidang lebih banyak mempertanyakan alasan KPU Banjar yang telah menerima berkas pasangan bakal calon perseorangan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar, Mada Teruna dan Ferryansyah (MaRi) yang diduga saat itu tidak lengkap.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Sidang pengaduan Bawaslu Banjar tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Banjar oleh DKPP RI berlangsung cukup alot.
Majelis sidang mendengar dan mempertanyakan pengaduan dan sanggahan dari dua lembaga penyelenggaran Pilkada, baik Bawaslu Banjar maupun KPU Banjar.
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan majelis sidang, sebagian besar majelis sidang lebih banyak menggali informasi dan mempertanyakan alasan-alasan KPU Banjar yang telah menerima berkas dokumen perseorangan MaRi pada detik-detik terakhir pendaftaran, kemudian diduga saat itu tidak lengkap.
Pantauan koranbanjar.net pada proses persidangan secara virtual di Bawaslu Banjar mulai pukul 11.00 wita hingga 16.00 wita, sidang dimulai dengan mendengarkan pengaduan Bawaslu Banjar.
Pengaduan didasari oleh temuan Bawaslu Banjar, menjelang berakhirnya pendaftaran bakal calon perseorangan di kantor KPU Banjar. Menjelang berakhirnya masa pendaftaran, dikemukakan pihak Bawaslu Banjar bahwa salah satu calon perseorangan, yakni Mada-Ferryansyah tidak melengkapi salinan berkas B.1.1 KWK. Bahkan sebagian berkas dokumen B.1.1 KWK (asli) baru ditandatangani pada malam itu pukul 23.00 wita. Sedangkan persyaratan berkas dokumen tidak hanya menandatangani dokumen asli B.1.1 KWK, tetapi juga menyerahkan salinan (fotokopi) yang jumlahnya tidak sedikit.
Hal demikian dibeberkan Koordinator Divisi Pengawasan, Hairul Falah.
Menjelang akhir waktu penerimaan berkas, Hairul Falah dan anggota Bawaslu Banjar, Ramlianoor sudah mengingatkan secara lisan kepada pihak KPU Banjar agar berpedoman kepada juknis KPT No 82 tahun 2020, dalam memutuskan menerima atau menolak berkas dokumen paslon MaRi.
“Kami sudah mengingatkan secara lisan agar KPU berpedoman kepada KPT No 82 tahun 2020. Kami tidak boleh mengintervensi KPU untuk menentukan menerima atau menolak. Kan sudah ada pedoman juknis,” jelas Hairul Falah.
Keterangan senada juga dikemukakan anggota Bawaslu Banjar, Ramlianoor. Menurutnya pada malam itu, KPU bermaksud memfasilitasi paslon MaRi dalam kontek pelayanan, dengan menyediakan mesin fotokopi milik KPU Banjar untuk menggandakan dokumen B. 1.1 KWK. “Akan tetapi malam itu mesin fotokopinya error, lalu akan menggunakan mesin fotokopi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun tidak jadi,” bebernya.
Sementara pihak KPU Banjar bersikeras menyatakan, bahwa berkas dokumen yang diserahkan pasangan MaRi sudah selesai ditandatangani sebelum pukul 24.00 (atau hanya dalam waktu sekitar 1 jam), termasuk memotokopi berkas di malam itu juga antara pukul 23.00 – 24.00 wita.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, DKPP RI melaksanakan sidang virtual pada Senin, (8/06/2020) mulai sekitar pukul 11.00 wita yang langsung dipimpin Ketua Umum DKPP sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. Muhammad diikuti Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamizidillah, Koordinator Divisi Pengawasan, Hairul Falah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, M Syahrial Fitri, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Rizky Wijaya Kusuma, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor.
Baca Juga
Sedangkan dari KPU Banjar diikuti Ketua KPU Banjar, Muhaimin, Divisi Teknis Muhammad Zein, Divisi Hukum Abdul Karim Omar serta semua komisioner.
Dalam sidang virtual tersebut, Bawaslu Banjar dalam hal ini sebagai Pengadu melaporkan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Banjar, pasangan Mada Teruna dan Ferryansyah yang masih belum lengkap. Khususnya tidak bisa menyerahkan berkas dukungan secara lengkap, yakni dokumen model B.1.1 KWK pada batas waktu yang ditentukan dalam PKPU No 16 2019, pukul 24.00 wita.
Sementara itu, menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPU, Muhaimin menyatakan, bahwa fotokopi dokumen B.1.1 KWK terselip di dalam box (kotak berkas dukungan).
Komisioner KPU Banjar, Muslihah menambahkan, menjelang batas waktu terakhir, pasangan Mada Teruna dan Ferryansyah memang belum menyerahkan seluruh berkas dokumen B.1.1 KWK, melainkan masih ada dokumen tiga desa yang belum ada. Kemudian KPU Banjar menawarkan kepada pasangan calon Mada Teruna dan Ferryansyah untuk memotokopi berkas di KPU Banjar, sebagai bentuk pelayanan untuk melengkapi berkas.(sir)