Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Permohonan Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Tidak Dapat Diterima

Avatar
911
×

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Permohonan Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Sumber Foto: mkri.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banjar tidak dapat diterima.

JAKARTA,koranbanjar.net – Mahkamah Konstitusi melalui sidang panel 2 yang ditayangkan juga secara  Live pada kanal youtube berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.

Sebagai informasi, Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku Pihak Terkait.

Bupati Banjar Saidi Mansyur sebagai petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024.

Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar. (mkri/koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh