Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Banjarmasin Mengadu ke Komisi III DPR RI

Avatar
779
×

Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Banjarmasin Mengadu ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Oknum polisi BT yang telah melakukan tindakan perkosaan terhadap mahasiswi.
Oknum polisi BT yang telah melakukan tindakan perkosaan terhadap mahasiswi.

JAKARTA, koranbanjar.net – Vonis pengadilan yang memutuskan hukuman 2,6 tahun penjara kepada oknum Polisi di Banjarmasin yang telah memperkosa seorang mahasiswi memasuki babak baru.

Mahasiswi yang menjadi korban berinisial DV keberatan dengan putusan tersebut hingga mengadukan ke Komisi III DPR RI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pihak keluarga korban mengadu ke Komisi III dan keberatan dengan putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan. Tuntutannya kan sembilan tahun, masak hukumannya cuma dua tahun enam bulan, ringan sekali,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H.Pangeran Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, Selasa, (25/1/2022).

Terkait dengan pengaduan keluarga korban, lanjut Khairul Saleh, dia akan melakukan kunjungan spesifik pada 3 Februari mendatang, bersama Kejati, Pengadilan dan Polda Kalsel untuk membahas persoalan tersebut.

Kunjungan spesifik akan langsung dipimpin Waket Komisi III, Khairul Saleh disertai anggota DPR RI lainnya seperti Desmon J Mahesa.

Sebagaimana pemberitaan yang viral di sejumlah media sosial, DV, yakni seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang mengalami tindakan kekerasan seksual (pemerkosaan) oleh oknum polisi di tempat magangnya di Banjarnasin telah menuangkan kekecewaan di media sosial.

Dia keberatan dengan vonis hukuman terlalu ringan terhadap oknum aparat, BT yang menghancurkan masa depanya.

Dalam curhatnya di Instagram. Minggu (23/1/2022), DV berkata, “di manakah letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisikku dan psikis ku seumur hidup,” tulisnya.

Korban sangat merasa kecewa atas putusan ini, menurutnya segala tindakan pelaku yang sudah merusak fisik dan psikisnya hanya mendapat ganjaran hukuman 2 tahun 6 bulan.

Bahkan dari penuturannya, pelaku sedang mempersiapkan upaya banding untuk meringankan hukuman.

Komentar dan tagar memperjuangkan keadilan pun membanjiri kolom komentar, dari masing – masing pengguna medsos sebagai bentuk dukungan kepada DV.

DV bercerita lewat tulisannya, berawal pada Rabu, 18 Agustus 2021 pelaku BT mengirim pesan ajakan pergi melalui WA kepada dirinya.

Selama perjalanan BT mencoba mengajak korban ngamar di hotel. Saat itu pelaku menawarkan apa mau ke hotel GT atau HBI, namun korban menolak ajakan tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa dan korban singgah di Indomaret Jalan.Ahmad Yani  Km 13 Kabupaten Banjar.

BT  turun dari mobil sedangkan korban berada di dalm mobil. Selang beberapa waktu, BT kembali membawa minuman menawarkan kepada DV.

Melihat kondisi tutup botol yang sudah lepas, DV menolak untuk meminumnya. Pelaku terus meminta korban untuk meminumnya berkali-kali.

Sampai di satu waktu, BT memberhentikan mobilnya di pinggir jalan dan diduga mengancam korban.

“Kalau nggak minum mobilnya nggak jalan” kata BT.

Akhirnya dengan terpaksa korban meminum minuman tersebut. Selang beberapa waktu, DV merasa kepalanya terasa berat, badannya terasa lemas, dan jantungnya terasa berdebar.

Hingga kemudian korban tidak bisa mengontrol tubuhnya.

Merasa keanehan itu, korban sempat meminta dipulangkan kerumah. Namun pelaku mengatakan bahwa korban tidak bisa pulang dalam kondisi seperti itu.

Di saat itu korban merasa ada yang mencium di pipi dan bibir. Korban merasakan tangan pelaku diduga meraba tubuhnya.

Kemudian DV dibawa ke sebuah hotel dengan kondisi lemas tidak sadarkan diri. Di kamar hotel tersebut kemudian pelaku diduga melancarkan aksi biadabnya.

Kasus yang terjadi Agustus 2021 lalu ini sudah masuk pengadilan. Pelaku divonis 2 tahun 6 bulan denganl Pasal 286 KUHP, berbunyi “Bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.” (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh