Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Mafia Pupuk Ditenggarai Terjadi di Tabalong, Kejaksaan Sebut Sudah Ada Masuk Laporan

Avatar
994
×

Mafia Pupuk Ditenggarai Terjadi di Tabalong, Kejaksaan Sebut Sudah Ada Masuk Laporan

Sebarkan artikel ini
Satgas Mafia Tanah, Pupuk dan Pertambangan Kejari Tabalong. (foto : Arif)

Kejaksaan Negeri Tabalong saat ini memiliki Satgas mafia tanah, pupuk dan pertambangan.

TANJUNG,koranbanjarnet – Kepala Kejari Tabalong, Muhammad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, dibentuknya Satgas sesuai surat edaran dari Jaksa Agung RI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini merupakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

Saat ini lanjut Amanda, menyampaikan sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait mafia pupuk.

“Tim sudah melakukan pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan untuk salah satu kecamatan di Tabalong,” tuturnya.

Tak hanya itu, pogram pemberantasan mafia ini juga sudah diperintahkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Tabalong, Muhammad Ridosan.

“Kajari telah memberikan surat perintah untuk memberantas mafia-mafia di Tabalong,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagai satgas mafia, Kejari Tabalong telah melakukan mapping di sejumlah wilayah dan mengumpulkan data-data.

“Tim satgas mafia sudah melakukan pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan serta sudah survei ke lapangan,” jelas Amanda.

Pemberantas mafia ini nantinya akan berkolaborasi dengan BPN serta aparat-aparat desa.

“Mungkin nanti kami akan melakukan pertemuan,” ujar Amanda.

Sedangkan, bagi para pelaku ancaman hukum tergantung pada saat pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan.

“Ini arahnya kemana, apakah tipikor apakah kearah tindak pidana umumnya, kalau nanti arahnya ke tindak pidana umum kami berkolaborasi dengan Polres,” ucapnya.

Amanda juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan jika ada menemukan aktifitas mafia tanah, pupuk dan pertambangan dengan jaminan identitas pelapor dilindungi.

“Pelapor pasti dilindungi, selama ini kami melindungi pelapor dan dijamin itu tidak akan kita umumkan siapa pelapor karena itu sudah kode etiknya kami,” pungkas Amanda.

(Mj-42/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh