Tiga pemuda di Banjarbaru harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengeroyokan terhadap teman sendiri saat kondisi mabuk.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Insiden ini terjadi pada Kamis (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di dekat sebuah toko bangunan di depan Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban berinisial RA dan salah satu pelaku berinisial G.
Keduanya diketahui sedang berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak.
“RA terlibat adu mulut dengan G. Kemudian, G memberitahu teman-temannya bahwa dia sedang ribut,” ujar Kompol Imam.
Bukannya melerai, dua teman G yang saat itu berniat pulang justru ikut membantu melakukan penganiayaan terhadap RA.
Akibatnya, RA mengalami luka di bagian bawah kelopak mata dan saat ini masih menjalani masa pemulihan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan para pelaku merupakan teman dalam satu kelompok.
Mereka sebelumnya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama.
“Ketiganya kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” jelas Kapolsek.
Dalam kejadian tersebut, polisi juga menemukan satu senjata tajam (sajam) di lokasi.
Namun, menurut keterangan, sajam itu ditemukan dalam posisi terjatuh dan tidak digunakan dalam kejadian. (maf/dya)