Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, Pemuda ini Diciduk Petugas

Avatar
387
×

Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, Pemuda ini Diciduk Petugas

Sebarkan artikel ini

HULU SUNGAI TENGAH, KORANBANJAR.NET – Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (23/09) sekitar pukul 13.00 WITA.

Pelaku berinisial MR (22) merupakan warga Jalan. M. Ramli Mulaimin Kitun Raya  Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai tengah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku ditangkap petugas Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Nateh, petugas melihat 2 orang pemuda yang sedang mabuk dan segera melakukan pemeriksaan identitas serta menggeledah 2 orang pemuda yang sedang berada di pinggir jalan raya tersebut.

Petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di balik baju salah satu pemuda tersebut. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang besi 17,5 cm dan panjang hulu 9 centimeter,” jelas Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

AKBP Sabana Atmojo juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(ami/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh