KOTABARU, koranbanjar.net – Satu lagi pengedar sabu dibekuk polisi. Tersangka diringkus anggota Polsek Pamukan Utara di kantor Divisi 4 PT LMR Sungai Cengal Estate, Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru, pada Kamis, (3/10/2019) sekitar pukul 07.00 wita.
Tersangka bernama Muhammad Shabirin (38), warga Desa Binturung.
Dari tersangka, polisi mendapat barang bukti 24 paket sabu, 1 kantong plastik klip kecil, 1 unit timbangan, uang sebersar Rp 1.450, dan sejumlah alat hisap.
Kapolsek Pamukan Utara Iptu J Susanto, melalui Kasubag Humas Polres Kotabaru Iptu Gatot, Jumat (4/10/2019), mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sejumlah saksi.
“Saat digeledah, tersangka terbukti menyimpan sabu-sabu sebanyak, 8 paket kecil, 11 paket sedang dan 5 paket besar serta barang bukti perlengkapan lainnya,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta brang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/dny)