Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Lucunya Pedagang ini, Sudah Tahu Aturan Tapi Tetap Melanggar, Alasannya..

Avatar
320
×

Lucunya Pedagang ini, Sudah Tahu Aturan Tapi Tetap Melanggar, Alasannya..

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru kembali melakukan giat pemantauan PKL buah musiman dan reklame dalam bentuk spanduk dan banner di kawasan Jalan Ahmad Yani, Rabu (7/2) lalu.

Pedagang yang minggu lalu telah ditegur dan diberi surat peringatan telah mematuhi imbauan dan memundurkan lapak dagangannya sehingga tak memakan bahu jalan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hanya ada dua pedagang yang berjualan menggunakan mobil pick-up yang diminta untuk mundur ke dalam agar tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka memarkir mobilnya di bahu jalan.

Kemudian penelusuran berlanjut dan ditemukan spanduk yang sudah rusak dan tak berizin yang terpasang di pinggir jalan sehingga merusak pemandangan.

Lalu di tempat berbeda ditemukan lima banner pedagang yang ditaruh tepat diatas trotoar lalu petugas memberi teguran lisan kepada pemilik agar memindahkannya dan tidak lagi menempatkan di atas trotoar.

Ada satu wadah pedagangan bahan bakar minyak (BBM) yang didirikan diatas trotoar, lucunya pemilik sebenarnya sudah mengetahui bahwa berjualan diatas trotoar tidak diperbolehkan tetapi pemilik justru berdalih belum mendapat teguran dari petugas, jadi dia santai saja.

Petugas lalu bersama-sama memindahkannya dan meminta kerjasama dari pemilik agar mematuhi peraturan yang berlaku tanpa harus ditegur terlebih dahulu.

Menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, M. Rasyid Wahyuni, S.Sos, spanduk yang terpasang tanpa izin memang harus dicopot karena akan menimbulkan kesan kumuh.

“Juga pedagang yang memasang banner ditrotoar harus ditegur karena trotoar kan dibuat untuk pejalan kaki. Seperti yang tertuang di dalam Perda No. 6 tahun 2014 Pasal 12 yang berbunyi setiap orang dilarang berjualan ditrotoar atau bahu jalan, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya terkecuali dilokasi tertentu yang telah diizinkan walikota sebagai tempat berusaha bagi PKL,” ujarnya.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh