Tak Berkategori  

Lubang Tambang Dekat Jalan, ESDM Kalsel; Jika Tidak Dibenahi Dalam Dua Bulan Kami Akan Beri Sanksi

RANTAU, koranbanjar.net – Diwartakan sebelumnya, lubang tambang bekas galian batu bara yang sangat dekat dengan jalan warga, yakni milik PT BRE atau EBL itu menjadi polemik saat ada tindakan tegas dari Dinas Energi Sumberdaya dan Minerba (ESDM) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat dikonfirmasi, pihak PT BRE mengatakan, tambang itu milik PT EBL dan foto-foto yang dimediakan itu adalah foto lama.

“Itu foto lama, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Joko Bagiono Mine Support PT BRE via telepon.

Sedangkan tim koranbanjar.net baru saja terjun langsung ke lokasi tambang yang memang sangat dekat dengan jalan umum warga.

Selain itu, Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknik dan Lingkungan Noor Bambang mengatakan, pihaknya juga sudah turun ke lokasi untuk meninjau.

“Kemarin kami habis dari Tapin, melihat kondisi itu, kami sudah mengingatkan kepada PT EBL untuk berbenah sesegera mungkin,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2020) pagi.

Dikatakannya juga, untuk air yang tergenang di sekitaran lubang tambang tersebut harus dikondisikan. Pihaknya memberi kurun waktu 2 bulan untuk progres pekerjaan itu.

“Jika tidak selesai atau tidak dikerjakan dalam dua bulan, maka Bapak Kepala Dinas ESDM langsung akan memberi sanksi kepada PT Terkait,” ucap Bambang.

Perlu diketahui, lubang tambang batubara itu memang sangat berdekatan dengan jalan umum maupun permukiman warga dan itu sudah berjalan puluhan tahun. (san/maf)