BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seorang warga Kabupaten Banjar berinisial TA dan dua orang warga Banjarmasin berinisial AN dan EDT diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dalam waktu satu malam di tiga tempat berbeda karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Minggu (22/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes M Firman melalui Kabag Ops Polda Kalsel, AKBP Daryanto mengungkapkan, Pelaku TA diringkus di Jalan Manarap Komplek Wahyu Utama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Sedangkan Pelaku AN, dibekuk petugas di Jalan Ampera 2 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tak jauh dari tempat penagkapan AN, petugas kembali menangkap Pelaku EDT di Jalan Ampera 1 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Dari ketiga pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35,28 gram, pil ekstasi sebanyak 30 butir, serta serbuk ekstasi seberat 0,41 gram,” ungkap AKBP Daryanto.
Menurut keterangan dari AKBP Daryanto, ke tiga pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Ditresnarkoba Polda Kalsel. (leo/dny)