Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat pegiat anti korupsi Kalimantan Selatan yang menamakan Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi(LP3K) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan Banjarmasin, guna melaporkan beberapa kasus proyek yang diduga bermasalah di wilayah Kalsel.
BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Kedatangan LP3K, Senin (6/7/2020) pukul 10.00 WITA yang dikomandoi Akhmad Bahrani(Bram) ini mengemukakan beberapa kasus proyek milik Pemerintah Provinsi(Pemprov)Kalimantan Selatan dan beberapa proyek milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab) diduga mengandung unsur korupsi terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
“Kedatangan kami kesini demi menegakkan supremesi hukum di wilayah Kejati Kalsel, yang mana kami ingin kasus-kasus ini segera ditelisik dan diusut sampai tuntas,” ujar Bram lewat pengeras suara.
Dihadapan puluhan personel kepolisian yang berjaga, Bram membeberkan proyek-proyek yang diduga menghilangkan uang negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Diantaranya adalah, dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yakni pengadaan belanja cetak Cover raport K13 SD dengan anggaran RP.589.779.238 dari sumber APBD 2019.
“Pemenang lelang itu adalah CV.Alfa Pratama, pekerjaan tersebut diduga mark up,” ucap Bram.
Lebih lanjut, pekerjaan rehab total tahap 1 Pasar Induk Handil Bakti Kecamatan Alalak oleh Dinas PUPR Kabupaten Batola, anggaran sebesar 1.392.976.874, sumber APBD 2019, pemenang lelang CV Fhanasa, diduga mark up dan pemborosan uang negara.
Menurut LP3K dalam keterangan tertulis yang disampaikan Bram, sudah puluhan tahun pasar itu tidak digunakan dan tidak dihuni serta tidak ada pembelinya, namun di tahun ini dianggarkan kembali untuk direhab kembali.
“Sampai saat ini tidak ada orang yang mau untuk menempati pasar tersebut dengan anggaran yaitu 1,3 Miliar, kami menduga pekerjaan itu mark up,” cetusnya.
Kemudian pengadaan alat transportasi air jetsky, beserta trailer, tempat parkir dan safety oleh Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, dengan anggaran 537.207.000,- pemenang lelang CV Jati Mulya, sumber dana APBD 2018, diduga mark up,
“Setara dengan harga sebuah mobil fortuner” ucap Bram sembari tertawa.
Proyek bermasalah lainya adalah kasus pembangunan jalan ruas nomor 93 (Dak Penugasan) Dinas Pekerjaan Imum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala tahun 2020 senilai 14.6 Miliar, kontraktor CV SNA.
“Diduga mendahului anggaran sedangkan hasil fisik di lapangan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan diduga mark up pada pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lagi, dugaan korupsi proyek pengadaan pembuatan kandang ayam sebanyak 40 paket pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2018 sebesar 6.3.Miliar, dilaksanakan oleh 22 rekanan kontraktor.
Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung(PL), kata Bram sudah jelas pekerjaan proyek tersebut menyalahi aturan.perundang-undangan.
Bahkan bebernya, ada beberapa rekanan kontraktor yang melaksanakan lebih dari 1 paket hingga 8 paket senilai 1,3 Miliar lebih.
“Hal ini berdasarkan temuan BPK, hasil pemeriksaan di lapangan, dokumen pengadaan, telah diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 361 juta,” terangnya.
LP3K menganggap perbuatan dugaan korupsi yang dipaparkan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni:
1.UU nomor 20 tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi.
2. PP no 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat terhadap tindak pidana korupsi.
3.Inpres tahun 2004, tentang percepatan tindak pidana korupsi.
4.UU RI no 9 tahun 2009 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebelum mengakhiri orasinya, Bram menanyakan kembali tentang kejelasan kasus Bupati Balangan, sampai sejauh mana pihak kejaksaan menanganinya.
“Kami kasihan sama beliau sampai saat ini tidak ada kejelasan, apalagi beliau sebagai pejabat publik yang kami cintai, tolong ini siapa yang bisa menemui kami dari Kejati,” tanyanya.
Menanggapi tuntutan dan laporan LP3K, Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Riyanto mengatakan sangat menyambut baik mengapresiasi kedatangan puluhan pegiat anti korupsi ini.
Namun kata Hadi, ada beberapa aturan dan prosedur laporan masyarakat yang ingin ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi.
“Laporan ini kami terima, dan silahkan kalian masukan disana ada PTSP, jadi sekarang harus satu pintu, nanti akan segera kami terima dan ditindaklanjuti,” jelas Hadi.
Usai menerima penjelasan pihak Kejati Kalsel, massa membubarkan diri, lalu perwakilan LP3K masuk ke PTSP menyerahkan laporan kasus-kasus proyek bermasalah ini.(yon)