Peringatan hari anak nasional Tahun 2023, anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Jalan Pintu Air, Martapura, Kabupaten Banjar mendapatkan hak remisi anak, Senin (24/7/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Lembaga Pemasyaratan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura Rudi Sarjono mengatakan, untuk remisi sebanyak 22 orang anak didik pemasyarakatan dan yang bebas langsung 1 orang anak.
Masing-masing mendapatkan pemotongan masa pidana variatif yakni sebesar 1 bulan sampai 3 bulan.
“Remisi 1 bulan sekitar 5 orang, yang 2 bulan ada 12 orang, dan sisanya mendapat remisi 3 bulan,” rincinya.
SK remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO: PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2023.
LPKA Kelas 1 Martapura terus melakukan pembinaan kepada anak didik pemasyarakatan, hal yang dilakukan selama ini berdasarkan sesuai dengan pendidikan, karena utamanya adalah pendidikan.
“Anak binaan kita itu semuanya ada 51 orang per hari ini, pembinaannya pun dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal,” ucapnya.
Kasus paling banyak di LPKA Kelas 1 Martapura adalah akibat pelecehan, dengan presentase 70% anak tersebut masuk ke rutan karena pelecehan.
“Makanya panggung seni drama tadi seperti itu, biar menyentuh, jadi 70% adalah pelecehan sesama anak, tapi kita juga tidak bisa menyalahkan mereka, sebenarnya intinya adalah orang tua,” kata dia.
Menurut Rudi Suharjo, pembinaan orang tuanya penting, sekarang orang tua selalu bilang, kalau anak-anak melakukan pasti yang disalahkan gadget, Kita kembali lagi kepada perhatian orang tua.
“Kalo kasus narkoba hanya 1 sampai 2 orang, hanya sebagai kurir barang,” demikian dikatakan Rudi Suharjo. (pyd/dya)