Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Lolos dari Hukuman Gantung, Wanita Inggris Ini Masuk Bui di Malaysia

Avatar
372
×

Lolos dari Hukuman Gantung, Wanita Inggris Ini Masuk Bui di Malaysia

Sebarkan artikel ini

Seorang wanita Inggris yang didakwa menikam suaminya hingga tewas di Malaysia berhasil menghindari hukuman gantung dan dihukum penjara selama 42 bulan, Senin (3/8/2020).Vonis itu dijatuhkan setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.

Menurut Sangeet Kaur Deo, pengacara perempuan itu, jaksa penuntut setuju meringankan dakwaan terhadap Samantha Jones (51) dari pembunuhan yang direncanakan menjadi pembunuhan yang tidak direncanakan. Keringanan dakwaan itu tercapai setelah tim pembela Jones mengajukan banding ke kantor kejaksaan agung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan bersalah atas sebuah pembunuhan biasanya membuahkan hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia. “Ia (Samantha Jones) sangat lega mengetahui pengadilan bisa memahami apa yang terjadi pada malam itu. Ia tidak berniat melakukan pembunuhan itu,” kata Kaur kepada wartawan seusai sidang.

Selain hukuman penjara 42 bulan, Kaur mengatakan, Jones juga dikenai denda sekitar 2.368 dolar AS.

Samantha Jones dijatuhi dakwaan pembunuhan setelah polisi menemukan pisau bernoda darah di dapur rumah pasangan itu di Pulau Langkawi di mana John William Jones ditemukan tewas pada 18 Oktober 2018. Polisi mengatakan, perempuan itu mengaku menikam suaminya di dada sewaktu terlibat dalam pertengkaran hebat.

Pengacaranya mengatakan, pasangan itu telah menikah selama 17 tahun. Namun Samantha Jones hidup menderita karena menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu bahkan menemani suaminya menjalani berbagai terapi untuk menyembuhkan perilaku kerasnya, namun tidak membuahkan hasil.

Kaur mengatakan, Samantha Jones telah menghabiskan 20 bulan dalam tahanan selama menunggu keputusan pengadilan Menurutnya, perempuan itu kemungkinan dibebaskan akhir tahun depan, mengingat sepertiga masa hukumannya dapat dihapus bila ia berkelakuan baik. (ab/uh/VOA)

 

 

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh