Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020.
KOTABARU, koranbanjar.net- Asisten II Setda Kotabaru, Akhmad Rivai menyebut kegiatan ini juga tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020. Yang berdasarkan peraturan menteri keuangan tersebut
“Sesuai yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2020, dimana cadangan DAK fisik dialokasikan pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus,” katanya Kepada Koranbanjar.net, Senin (6/7/2020).
Terkait dengan kriteria umum meliputi pencapaian target pembangunan nasional dalam rencana jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah. Menurut Rivai, memiliki daya dukung tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah. Mendukung ketahanan pangan, dan atau mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional.
“Sedangkan untuk kriteria umum meliputi kegiatan yang akan didanai dari cadangan DAK fisik bukan merupakan usulan kegiatan, namun pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal, dan dapat diselesaikan pada sisa tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar, memerintahkan secara tertulis pada tanggal 30 Juni 2020 kepada lima Kepala SKPD penerima cadangan DAK fisik tahun anggaran 2020 untuk wajib segera melaksanakan, mengingat waktu pelaksanaan terbatas, dan jangan sampai kegiatan pelaksanaannya tertunda serta tidak terserap sehingga merugikan Pemkab Kotabaru.
“Adapun lima SKPD yang ditunjukan itu seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya. (cah/maf)