Religi  

Lihan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir?

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Mukhlis mengatakan, terdakwa tindak pidana penipuan tax amnesty, Lihan, divonis dua tahun sepuluh bulan penjara.Vonis itu diputuskan dalam persidangan Lihan yang digelar pada Rabu (15/1/2020) sore.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Lihan telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/2020) lalu. Pada sidang tersebut, Kejari Banjarbaru menuntut Lihan dihukum tiga tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis. (foto: yuli kusuma/koranbanjar.net)

“Sudah divonis kemarin. Dakwaan (Lihan) memang terbukti melakukan penipuan,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

Namun, diungkapkannya, meski Lihan telah menyatakan menerima vonis hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memikirkan tuntutan tersebut layak atau tidak. “JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Budi.

Menurutnya, hal itu lantaran jaksa belum memutuskan P44 pada kasus Lihan. P44 adalah sebuah kode untuk menyebut putusan jaksa pada sebuah administrasi perkara tindak pidana, yang kemudian harus segera dilaporkan oleh JPU setelah putusan sesuai hasil persidangan.


Baca sebelumnya: Terdakwa Lihan Dituntut 3 Tahun Penjara


“Ini sudah dua per tiga lebih menunggu laporan resmi JPU. Sementara pembebasan bersyarat (PB) sisa dua tahun. Maka dari itu, ini belum in kracht (berkekuatan hukum tetap, bahasa Belanda, Red). Kalau jaksa sudah menerima, barulah in kracht,” tandasnya. (ykw/dny)

Baca berita terkait: