Tak Berkategori  

Dua Minggu Dalam Jeruji Besi, Lihan Sempat Alami Depresi

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sudah dua pekan (dua minggu) yang lalu, mantan pengusaha intan asal Cindai Alus Martapura, Lihan ditahan di jeruji besi Polsek Banjarbaru Kota, Selasa (1/10/2019) siang.

Kasi Humas Polsek Kota Banjarbaru, Aipda Ahmad Supriyanto menyatakan hal tersebut.

“Sebenarnya sudah selama dua minggu lalu, kondisi Lihan menurun. Sejak ditangkapnya di Bandung, kemudian diserahkan ke sini (Polsek Banjarbaru Kota). Kemungkinan, kelelahan dan shock atau depresi,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantor Polsek Banjarbaru Kota.

Beredar isu, bahwa ada perlakuan khusus terhadap Lihan yang berada dalam jerusi besi Polsek Banjarbaru Kota, dirinya membantah bahwa ada perlakuan tersbeut.

“Semua tahanan di sini sama, tidak ada yang diperlakukan secara khusus,”tuturnya.

Ia menjelaskan soal kondisi Lihan, sebelumnya sudah ada pengecekan kesehatan oleh tim Polres Banjarbaru. “Saat dicek kesehatannya, memang kondisinya kurang sehat. Karena, jika orang sudah pernah ditahan di sel pasti sudah tau di dalam sel akan diapakan setiap harinya. Itu kemungkinan yang membuat depresi,” katanya.

Supri, sapaan akrabnya mengakui mantan pengusaha intan tersebut sudah mau makan sejak tiga hari yang lalu. “Tetapi, yang sembuh total baru hari ini dan tidak ada permasalahan,” ucapnya.

Dirinya membeberkan, atas petunjuk dari atasan Kepolisian, Lihan belum bisa diwawancara dan difoto saat di sel tidak boleh disebar.

“Bahkan, yang menjenguk dibatasi khusus. Hanya untuk keluarga saja. Istrinya yang dari Jawa kemarin sempat datang menjenguk sekitar dua,” bebernya.

Sampai saat ini, dirinya menjelaskan sesuai laporan dari korban atau pelapor atas nama Hasyim, hanya ada bukti mengenai tax amnesty. “Kita menindak lanjuti laporan sesuai yang ada. Sedangkan, untuk laporan yang lain belum ada,” lanjutnya.

Pihak Polsek Banjarbaru Kota menegaskan, untuk sementara ini kasus Lihan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Proses tersebut ditindak lanjuti selama 21 hari. Kemudian, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Banjarbaru. Namun, sampai hari ini proses sudah ada sekitar 11 harian,” ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan, hasil sementara dari proses penyidikan tersebut terkait dengan uang korban yang digunakan untuk penipuan selama ini, semua sudah habis ludes tak tersisa.

“Tetapi digunakan untuk apa saja, itu yang belum kami ketahui sampai saat ini,” pungkasnya. (ykw/maf)