BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda)DPRD Kota Banjarmasin, melaksanakan uji publik 5 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda).
Uji publik dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme dalam penyusunan Raperda, sebelum disampaikan pada rapat paripurna kepada pihak Eksekutif.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan