Tidak adanya upaya penegakan hukum yang maksimal terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, melaporkan pengaduan ke beberapa lembaga dan distributor, pada Kamis (8/12/2022) siang.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Dengan modal bukti adanya aktivitas dugaan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan dokumen pendukung lainnya, masyarakat yang diwakili GEMBUK mengadukan pengaduan ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan juga ke Kapolri, karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum kepolisian dan militer, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selain Bareskrim Polri, GEMBUK juga melakukan audiensi dan pengaduan di antaranya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan terakhir Kantor Staf Presiden (KSP) ) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pengaduan ini juga merupakan tindak lanjut dari aksi damai Aliansi Selamatkan Meratus, yang dikoordinatori GEMBUK pada tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu, di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada aksi damai tersebut hadir juga Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
M Riza Rudy N Plt Sekretaris GEMBUK mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah diminta oleh massa aksi untuk penyelesaian dokumen kesepakatan bersama, tentang pelanggaran aktivitas tambang yang ilegal maupun legal dan juga menolak perkebunan monokultur sawit di bumi Murakata.
“Pasca aksi tersebut, GEMBUK juga telah mengajukan laporan ke Polres HST yang ditembuskan juga ke Polda Kalsel, namun, hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku tersebut,” katanya.
GEMBUK bersama WALHI membawa kasus ini ke tingkat Nasional, agar dapat dikawal bersama oleh masyarakat Kalsel dan Indonesia pada umumnya.
Sebab HST merupakan salah satu kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor, dan merupakan penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi lain.