Telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Surian Hanyar RT.002, Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Sabtu (13/5/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Tepatnya di Gudang milik Ramli yang dilakukan oleh pelaku, pada saat itu pelaku memasuki gudang penyimpanan Getah/LUM, diperkirakan sekitar 5 pikul (500 Kg).
Kapolsek Simpang Empat Iptu Alhamidie membenarkan pada hari itu, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas sekitar jam 02.00 Wita telah terjadi pencurian Getah/Lum.
Diterangkan Alhamidie sekitar jam 06.00 wita Ramli bangun dan melihat layar CCTV yang mengarah ke gudang gelap, kemudian Ramli mencek CCTV di gudang tersebut dan didapati kamera CCTV tertutup tanah.
Lalu Ramli melihat kearah tumpukan getah/Lum sudah berkurang atau hilang sebagian.
Diperkirakan hilang sekitar 3 pikul (300 Kg), dimana atas kejadian tersebut Ramli mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
Atas kejadian tersebut Ramli melaporkan ke Mapolsek Simpang Empat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ungkap Kasus perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e ayat (2) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Polsek Simpang Empat setelah menerima laporan kejadian Curat melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Olah TKP,” kata Alhamidie.
Juga, pengumpulan barang bukti, analisa CCTV, melakukan pemeriksaan Saksi dan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti Lum karet curian.
Selanjutnya diperoleh 2 alat bukti atau lebih bahwa pelaku tindak pencurian adalah A, dan setelah diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya
Dipimpin Kapolsek Simpang Empat IPTU M. Alhamidie anggota Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian setelah diamankan pelaku, dilakukan interogasi bahwa dalam melakukan perbuatannya Pelaku bersama sama dengan R.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saudara R di rumahnya Desa Surian Hanyar.
Kemudian kedua Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diproses hukum lebih lanjut. (pyd/dya)