Nasib apes dialami lelaki berinisial YA yang digelandang ke Polres Tabalong karena tersandung kasus pencurian di sebuah ruko di Desa Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, pekan tadi.
TABALONG, koranbanjar.net -YA yang berusia 24 tahun tercatat sebagai warga Desa Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas, dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Rabu (04/10/2023) sore.
Informasi dikutip dari Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan perihal diamankannya pelaku YA terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Menurut keterangan korban berinisial HS (53) masih satu desa dengan pelaku. Minggu (24/10/2023) pagi diketahui oleh anak korban yang saat membuka toko melihat di teralis jendela belakang rumah toko dalam keadaan rusak.
Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, korban memeriksa dan mendapati sejumlah uang diletakkan di laci meja sudah raib tidak ada di tempatnya sebesar Rp1.900.000.
Kecurigaan mengarah kepada pelaku sehingga diamankan, dan pelaku mengakui sekaligus menyatakan sudah 4 kali melakukan pencurian di ruko tersebut.
“Saat ini pelaku YA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Sutargo.
Bersama pelaku juga turut disita sebagai barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah besi pencongkel, 1 buah kunci T, 1 buah parang dengan panjang sekitar 25 cm, dan 1 buah skuter metik warna hitam putih. (dya)