Pencemaran air merupakan permasalahan yang banyak dihadapi di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sehingga, perlu peraturan daerah (perda) turut menjadi dasar penanganan
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Pencemaran air mayoritas terjadi akibat banyaknya air limbah yang berasal dari kegiatan industri, pertambangan, rumah sakit, hotel, rumah makan, dan rumah tangga. Air limbah ini tentunya sangat merusak kebersihan lingkungan dan kesehatan.
Sebagai bentuk sinergi penyelesaian masalah air limbah di Kalimantan Selatan, DPRD Kalsel membentuk Pansus (Panitia Khusus) III yang memfokuskan pada permasalahan air limbah.
Pansus III yang diketuai oleh M. Rosehan Noor Bahri SH ini menggelar rapat bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (23/3/2022).
Dalam rapat tersebut, Pansus III membuat rancangan Perda mengenai pengelolaan air limbah.
Mengingat peliknya permasalahan air limbah di Kalsel, pembuatan Perda ini dirasa perlu dibentuk sebagai payung hukumnya.
“Di Jambi, target pengelolaan air limbah ada, tapi Perda tidak ada,” jelas anggota Pansus III, H Agus Mawardi.
Menurut staf ahli Pansus III sekaligus penyusun draft rancangan Perda ini, Nurul Azka menyatakan bahwa permasalahan lumpur tinja di Kalsel telah dikelola melalui pembangunan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja), namun secara keseluruhan, tinja yang dapat terangkut hanya sepuluh persen.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ir Agung Dewanto MAP mengatakan bahwa tangki tinja selalu dicek di lapangan. “Persoalan yang paling besar ini domestik atau rumah tangga. Kendalanya ada juga di anggaran,” ujarnya.
Agus Mawardi menekankan bahwa meskipun permasalahan paling besar berasal dari domestik, unsur lain yang menyebabkan air limbah seperti pertambangan juga perlu diperhatikan.
“Memang domestik adalah permasalahn yang paling besar. Tapi kalau bisa seluruhnya juga, seperti pertambangan,” tukasnya.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kalimantan Selatan, Gusti M Noor Alamsyah menjelaskan, dalam regulasi ini perlu memperhatikan kewenangan lokasinya.
“Boleh diatur ialah kewenangan provinsi lokasinya. Apakah ini kewenangan provinsi, apakah ini kewenangan kabupaten atau kota,” jelasnya.
Sementara ini, rancangan Perda tersebut masih membicarakan mengenai judul. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum sependapat bahwa judul Perda ini menggunakan kata “pengelolaan” dibanding dengan “penyelenggaraan,” agar cakupannya lebih luas.
Anggota Pansus III H Hasanuddin Murad SH meminta Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi untuk menentukan judul tersebut. (humasdprdkalsel/dya)