Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Legislatif Kabupaten Banjar Pertanyakan Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

Avatar
33
×

Legislatif Kabupaten Banjar Pertanyakan Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Membuang sampah sembarang dapat dikenakan pelanggaran peraturan daerah. (Sumber Foto: dok. koranbanjar.net)

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar panggil Satpol PP setempat untuk mempertanyakan implementasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah, Rabu (26/2/2025).

BANJAR,koranbanjar.net – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar sudah agendakan Kamis (27/2/2025) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita akan tanyakan juga tugas dan fungsi mereka mengawal pelaksanaan perda ini. Hal ini tidak lepas dari adanya keluhan masyarakat,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin.

Hal ini bentuk adanya upaya penindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Banjar kepada pihak yang tak bertanggungjawab hingga membuat pencemaran sampah di sungai.

“Penertiban sampah memang menjadi fungsi dan tugas mereka. Kita akan tanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala mereka, terus apa persoalannya, dan apa yang mesti dilakukan mereka,”ungkapnya.

Sehingga, tambah dia,  tidak ada lagi komplain dari masyarakat terkait penindakan tegas membuang sampah sembarangan.

Terkait adanya kritikan dari masyarakat lantaran belum adanya tindakan dari aparat penegak perda ini, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi.

“Keluhan dan kegelisahan masyarakat kita sampaikan dan tindaklanjuti. Karena ini bagian dari aspirasi,” tegasnya.

(dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh