Komisi I DPRD Kabupaten Banjar panggil Satpol PP setempat untuk mempertanyakan implementasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah, Rabu (26/2/2025).
BANJAR,koranbanjar.net – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar sudah agendakan Kamis (27/2/2025) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan tanyakan juga tugas dan fungsi mereka mengawal pelaksanaan perda ini. Hal ini tidak lepas dari adanya keluhan masyarakat,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin.
Hal ini bentuk adanya upaya penindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Banjar kepada pihak yang tak bertanggungjawab hingga membuat pencemaran sampah di sungai.
“Penertiban sampah memang menjadi fungsi dan tugas mereka. Kita akan tanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala mereka, terus apa persoalannya, dan apa yang mesti dilakukan mereka,”ungkapnya.
Sehingga, tambah dia, tidak ada lagi komplain dari masyarakat terkait penindakan tegas membuang sampah sembarangan.
Terkait adanya kritikan dari masyarakat lantaran belum adanya tindakan dari aparat penegak perda ini, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi.
“Keluhan dan kegelisahan masyarakat kita sampaikan dan tindaklanjuti. Karena ini bagian dari aspirasi,” tegasnya.