Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sampai saat ini di Kabupaten Banjar sudah mencapai 770,81 hektare.
BANJAR, koranbanjar.net – Berbagai upaya pemadaman melalui darat dan udara dilakukan BPBD Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Pemprov Kalsel dan BNPB.
Wilayah Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan wilayah bandara menjadi prioritas atau Ring 1 penanganan karhutla.
Selain itu Kecamatan Karang Intan, Martapura, Martapura Barat, Cintapuri Darussalam dan Sungai Tabuk menjadi wilayah dominan terjadinya karhutla.
Hal ini dijelaskan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar Warsita, dalam amanatnya saat menjadi pembina apel gabungan lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (16/10/2023) pagi.
Selain karhutla, katanya, Kabupaten Banjar juga mengalami kekeringan di beberapa wilayah dan yang dominan terjadi pada 8 kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Astambul 11 desa 1563 Kepala Keluarga (KK) dengan 4392 jiwa, Kecamatan Mataraman 3 desa 870 KK 2600 jiwa dan Kecamatan Beruntung Baru 6 desa 499 KK 412 jiwa.
”Jumlah air yang kami distribusikan mencapai 1.622.200 liter. Upaya penanganan karhutla dan kekeringan masih terus kita lakukan dengan mengerahkan SDM dan stakeholder terkait beserta relawan 80 – 100 personel setiap hari,” ujarnya.
Warsita mengimbau seluruh elemen masyarakat bijak dalam menggunakan api sehingga tidak menimbulkan bencana karhutla, tidak membakar lahan dalam pengolahan lahan dan bijak pula dalam menggunakan air, sehingga alam tetap terjaga.
Ia juga menerangan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai tahap pra bencana, saat darurat dan pasca bencana.
BPBD juga menjadi salah satu SKPD pengampu SPM Tantibum linmas bidang kebencanaan. 3 SPM yang diampu BPBD yakni pelayanan informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan dan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
”Memperkuat regulasi kebijakan penanggulangan bencana dalam bentuk perda saat ini sedang kita susun Naskah Akademik Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla,” katanya.
Tahun depan akan diusulkan agar menjadi salah satu Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Banjar dan sekaligus menjadi implementasi atas Inpres nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan karhutla.
Dikatakan Warsita, saat ini wilayah Kabupaten Banjar berada dalam status siaga darurat bencana karhutla dan kekeringan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Bupati Banjar nomor 188.45/344/KUM/2023 tanggal 1 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.(dya)