Penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung berlangsung di Aula Pengadilan Negeri setempat, Senin (3/1/2021).
TABALONG, koranbanjar.net – Penandatanganan MoU dilakukan Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya bersama Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti dan disaksikan langsung panitia Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) serta para pegawai Pengadilan Negeri Tanjung.
“Dengan ditantangani MoU ini, LBH Pilar Keadilan kembali melanjutlan tugasnya sebagai penyedia layanan pada pos bantuan hukum pengadilan negeri tanjung tahun anggaran 2022,” ucap Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya.
Dalam penandatangan MoU itu, Chandra menjelaskan ada sejumlah indikator kinerja yang wajib pihaknya penuhi seperti, petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan layanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau terdakwa dalam perkara yang sama.
Selain itu, bantuan hukum harus dijalankan dengan bersikap sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
“Petugas pemberi bantuan hukum di Posbakum harus dilandasi dengan sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” jelas Chandra.
Tak hanya itu, pemberian bantuan hukum harus sama tidak pandang bulu kepada semua masyarakat atau pemohon dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggungjawab.
Petugas pemberi bantuan hukum juga dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian atau petugas dari pengadilan.
“Kami juga bertanggungjawab memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugas di Posbakum dan kami tidak diperkenankan memungut biaya sepersen pun dari masyarakat atau pemohon,” beber Chandra.
Selanjutnya, bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mendapat konsultasi dan pendampingan hukum, Chandra memastikan tidak akan dikenakan biaya apapun selama itu masih berkaitan dengan hukum pidana.
“Konsultasi hukum dan pendampingan hukum graris di persidangan jika kami mendapat penunjukan dari majelis terutama kasus hukum pidana,” tuturnya.
Sementara, itu Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti mengatakan, ini merupakan yang kedua kalinya PN Tanjung melakukan kerjasama dengan LBH Pilar Keadilan.
“Saya selaku Ketua PN Tanjung mengucapkan terimakasih kepada LBH Pilar Keadilan yang telah membantu tugas kami. Tentunya tugas utama mereka adalah memberikan pendampingan hukum, memberikan advis kepada masyarakat tabalong khususnya yang berperkara di PN Tanjung,” ujarnya.
Wisnu berharap ke depan, kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak 2021 ini akan lebih baik lagi di tahun 2022.
“semoga kerjasama ini semakin baik dan semakin bersinergi,” ucapnya.(mj-42/sir)