Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kamis (12/01/2022).
TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu sebagai langkah awal bagi LBH Peduli Hukum dan Keadilan sebagai penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN Tanjung.
Adapun penandatanganan MoU dilakukan Ketua PN Tanjung Nyoman Ayu Wulandari dengan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan M Irana Yudiartika.
Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari mengatakan, terpilihnya LBH Peduli Hukum dan Keadilan sebagai penyedia layanan di Posbakum dilaksanakan dengan serangkaian proses.
“Kemarin ada dua kandidat, namun akhirnya dimenangkan LBH Peduli Hukum dan Keadilan,” ujarnya.
Nantinya LBH terpilih akan bertugas sebagai tempat konsultasi masyarakat, baik terkait pidana, perdata maupun persoalan hukum lainnya.
Sebab kerja sama yang sepakati adalah dalam bentuk konsultasi terkait pidana maupun perdata.
“Konsultasi layanan hukum ini gratis atau tidak dipungut bayaran,” kata Ketua PN Tanjung.
Dirinya pun berharap LBH Peduli Hukum dan Keadilan dapat memberikan layanan maksimal, layanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan.
“Masyarakat sendiri bisa mendatangi Posbakum ini di PN Tanjung yang hari dan waktu layanannya sama dengan jam kerja di sini,” tuturnya.
Sementara, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan, selama 2023 ini pihaknya akan memberikan bantuan ke masyarakat Tabalong.
Masyarakat yang datang untuk meminta informasi, konsultasi terkait hukum, baik perkara pidana maupun perdata akan pihaknya layani secara gratis.
Menurut, Irana bantuan hukum yang pihaknya berikan di Posbakum tersebut berupa konsultasi, pendampingan hukum pidana maupun perdata hingga selesai.
“Sepanjang mereka memiliki surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat, persoalan hukum yang masuk litigasi juga gratis,” ungkapnya.
Selain di Posbakum PN Tanjung, tahun ini LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga mendapat kepercayaan di Posbakum Pengadilan Agama Tanjung, PA Balangan dan PA Amuntai.
(anb/rth)