Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

LBH Jakarta: Pernyataan Mahfud MD Menyesatkan!

Avatar
346
×

LBH Jakarta: Pernyataan Mahfud MD Menyesatkan!

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dinilai menyesatkan oleh LBH Jakarta. (Dok. Kemenko Polhukam)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal polisi yang melanggar disiplin dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dimaafkan. Penyataan itu keluar dari mulut Mahfud pada 18 Agustus 2022 lalu.

JAKARTA, koranbanjar.netDalam pandangan LBH Jakarta, pernyataan Mahfud keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berpihak pada korban.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pernyataan tersebut bukan saja keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam tersebut tidak berpihak pada korban,” kata pengacara publik LBH, Charlie Albajili dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022).

Selaku menteri cum guru besar hukum tata negara, pernyataan itu tidak seharusnya diungkapkan Mahfud. Seharusnya, kata Charlie, eks Ketua Mahkamah Konstitusi paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri.

LBH Jakarta berpendapat, perbuatan melanggar etik dalam kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu wajib diungkap seterang-terangnya. Tidak hanya itu, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum, demi keadilan dan mencegah keberulangan.

“Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas,” jelas dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Mahfud untuk segera mencabut pernyataannya. Bahkan, Mahfud juga harus meminta maaf kepada publik dan keluarga Yosua.

“Menkopolkukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua,” ucap Charlie.

LBH Jakarta juga mendesak agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban. Sebab, pernyataan yang dia sampaikan di Kompleks Parmelen itu cenderung mendorong praktik impunitas.

Sebelumnya menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.

Pertama, kata Mahfud ialah kelompok pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat.

Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.

“Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan,” kata Mahfud. (Bay/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh