Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Law Firm Hade Seno dan Partners Gelar Pelantikan Profesi Paralegal Angkatan Pertama

Avatar
196
×

Law Firm Hade Seno dan Partners Gelar Pelantikan Profesi Paralegal Angkatan Pertama

Sebarkan artikel ini
Kumpulan advocat atau pengacara dan konsultan hukum Hade Seno partners membentuk paralegal, Sabtu (17/5/2025). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Kumpulan advocat atau pengacara dan konsultan hukum Hade Seno partners membentuk paralegal serta pembekalan materi bagi peserta sekaligus pelantikan dan penyumpahan profesi paralegal, Sabtu (17/5/2025) bertempat di kantor Law Firm Hade Seno di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar-net – Peran paralegal membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum bertujuan adanya penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan atau Restorativ Justice.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 21 orang dari 4 kabupaten/kota yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Banjar yang mengikuti pembekalan dan pelantikan paralegal

Acara diawali materi pembekalan tentang perkara hukum disampaikan oleh Ahmad Ratomi,Sh,Mh Ahli pidana dosen fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,

Serta, pelantikan dan penyumpahan profesi paralegal dipimpin langsung oleh ketua Law Firm Hade Seno, H.Dede Supardi S.H.Cpm.

Konsultan hukum Hade Seno partners membentuk paralegal serta pembekalan materi bagi peserta sekaligus pelantikan dan penyumpahan profesi paralegal, Sabtu (17/5/2025). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Usai rangkaian agenda kegiatan, H.Dede Supardi sampaikan pelantikan paralegal ini hingga ke tingkat penyumpahan sesuai dengan amanat undang-undang advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan juga Kemenkumham tentang bantuan hukum.

“Sebenar nya secara hirarki di mana masyarakat yang peduli dengan penegakan supremasi hukum di negara Republik Indonesia ini salah satunya libatkan masyarakat tetapi dengan ilmu ilmu hukum yang mumpuni,” katanya.

Agar nantinya mampu meminimalisir masyarakat tentang kehilangan hak-hak keadilannya, seperti yang kita lihat baik di media sosial banyak masyarakat yang terintimidasi oleh gerakan gerakan oknum aparat dan kriminalisasi hak hak keadilan mereka.

Juga, stigma masyarakat bila berbicara advokat pasti terkait berapa biayanya, sedangkan perkara mereka belum selesai, akhirnya mereka kelimpungan mau mengadu kemana dan siapa.

“Maka kami dari perkumpulan Advokat Law Firm Hade Seno Partners memberikan payung hukum,karena syarat utama legal standing paralegal ini harus ada advocat di dalamnya,” paparnya.

Terkait apa fungsi dan tugas paralegal itu sendiri dan seperti apa paralegal bagi advocat atau pengacara,H.Dede Supardi menyatakan  mereka tidak jauh beda dengan advocat tetapi hanya punya tugas pokok dan fungsi serta wewenang beracara secara non litigasi.

Artinya mereka beracara di luar pengadilan melalui restorative justice apabila ada perkara atau masalah yang bisa dimusyawarah dan diselesaikan melalui mediasi.

“Terkait perannya dengan advocat paralegal ini sangat membantu dan menjadi mitra penting dalam perkara hukum di tingkat masyarakat,” cetusnya.

Dede Supardi juga menambahkan hari ini angkatan pertama pelantikan serta penyumpahan paralegal yang mana hari ini kita beri dasar pokok paralegal tentang hukum hukum pidana.

“Nantinya akan ada angkatan selanjut nya yang kita adakan di Kabupaten Tabalong dan Balangan dengan materi yang lebih mendalam lagi,” tutupnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh