Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Lantik CPNS dan PPPK, Bupati Tabalong: Jangan Minta Pindah Selama Masa Kerja 10 Tahun

Avatar
671
×

Lantik CPNS dan PPPK, Bupati Tabalong: Jangan Minta Pindah Selama Masa Kerja 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyerahkan SK dan melantik CPNS dan PPPK. (foto : arif/koranbanjar.net)

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan melantik Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tabalong.

Koranbanjar.net – Penyerahan SK dan pelantikan itu berlangsung di Aula Tanjung Puri, Sekretariat Daerah Tabalong, Rabu (23/2/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun mereka yang menerima SK dan dilantik kali ini meliputi 25 CPNS yang mendapat SK dan empat orang PPKK non guru.

Dalam kesempatan ini, Bupati Anang menegaskan agar ASN yang baru dilantik untuk tidak pindah sebelum sampai masa kerjanya. Sebab menurutnya, sesuai dengan aturan Kemenpan-RB masa kontrak ASN selama 10 tahun tidak boleh keluar dari Kabupaten Tabalong.

“Bagi yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun itu berarti mengundurkan diri,” tegasnya.

Selain itu, Anang juga telah memberikan arahan kepada BKPSDM bagi yang ingin pindah di seputaran lingkung Pemkab Tabalong harus menjalani masa kerja selama lima tahun.

“Sejak penganggkatan pertama harus lima tahun dulu. Kalau kurang dari lima tahun dianggap mengundurkan diri,” ujar Anang kembali menegaskan.

Anang mengungkapkan bahwa, sebelumnya pernah ada kejadian ASN baru enam bulan bekerja sudah mengajukan pindah.

“Jadi niatkan mengabdi di Tabalong, jangan pikir selain itu. Karena Tabalong adalah salah satu dari 13 kabupaten kota di Kalsel yang membutuhkan saudara sekalian,” ucapnya.

Kedepan lanjut Anang, Tabalong akan menghadapi beban dan tugas yang berat karena menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Oleh sebab itu kita butuh ASN yang loyal, kinerjanya bagus dan mau belajar,” pungkas Anang.

(Anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh