Pemilik usaha kafe dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru karena kedapatan melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta tak memiliki izin operasional, Senin (14/6/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemilik usaha kafe tersebut telah datang memenuhi panggilan petugas. Kemudian, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali.
PPNS Opsdal Yanto Hidayat menjelaskan, isi dari surat pernyataan yakni kafe harus ditutup selama tiga hari, untuk proses sterilisasi. Terhitung mulai 13 sampai 16 Juni 2021.
“Untuk menyelesaikan surat perizinan operasional, pemilik (kafe) diberi waktu mulai 14 Juni sampai 14 Juli 2021,” tuturnya.
Menurutnya, jika dalam jangka waktu sebulan itu tidak diselesaikan maka petugas akan menindak kembali sesuai aturan yang ada.
“Akan kita datangi lagi, jika belum ada akan kita tindak lagi. Ini awalan teguran secara adminstrasi,” tegasnya.
Kata dia, pihaknya akan terus memantau semua kafe yang melanggar penerapan PPKM di wilayah Kota Banjarbaru. (maf/ykw)