Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
JAKARATA, koranbanjar.net – Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” katanya.
MKMK memandang Anwar Usman sebagai hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Namun, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman masih berstatus Hakim MK.
Putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.
Ditambahkannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman. (bay)