Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Lagi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Polda Target Kalteng Bersih Narkoba

Avatar
372
×

Lagi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Polda Target Kalteng Bersih Narkoba

Sebarkan artikel ini

Polda Kalteng menargetkan wilayah Kalimantan Tengah bersih narkoba, sesuai dengan komitmen mewujudkan Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar). Terbukti, dalam kurun waktu sebulan, Januari 2021 ini, Ditresnarkoba telah menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkoba di tiga TKP berbeda.

PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Komitmen itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat menggelar konferensi di Media Center Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (26/01/2021) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirresnarkoba menerangkan, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu.

“Di TKP tersebut, Tim Ditresnarkoba telah mencurigai AS (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, pada pelaku ketika dlakukan penggeledahan badan dan rumah, kami berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram,” jelasnya.

Ditambahkan, pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C, di mana aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap seorang pelaku EP (24).

“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu dari He yang kini masih dilidik,” terangnya.

Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, satu pelaku berikutnya berinisial AR (23) telah ditangkap, karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.

“Pada release kali ini, EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku AS akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.

Polres Kapuas Ciduk Satu Pelaku

Pelaku CL (39) di salah satu PBS (perusahaan besar swasta) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.(foto;B24)
Pelaku CL (39) di salah satu PBS (perusahaan besar swasta) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.(foto;B24)

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Rabu (27/1/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menjelaskan, anggotanya membekuk pelaku CL (39) di salah satu PBS (perusahaan besar swasta) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

“Petugas menemukan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 5,05 gram (plastik+kristal), tiga buah plastik klip kecil, satu buah pipet kaca, satu buah mancis serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(B24/sir)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh