HULU SUNGAI TENGAH, KORANBANJAR.NET – Menindaklanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan narkoba, Polsek Haruyan melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu, Minggu (05/08) sekitar jam 22.30 WITA.
Polsek Haruyan berhasil menangkap satu orang pelaku narkoba yang berinisial HS (44) warga Desa Haruyan RT 04 RW 02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa narkoba di Desa Andang Kecamatan Haruyan, Kabupateb HST.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing,” ujar Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Haruyan yang sedang melaksanakan giat patroli. Kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dipinggir jalan di samping pohon kelapa.
“Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild 16 yang di dalamnya berisikan satu buah pipet yg diduga masih ada sisa sabunya,” lanjutnya.
Selain itu petugas menemukan satu buah paket yang diduga sabu dibawah pohon kelapa dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.(ami/ana)