KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Anggota Polhut (Polisi Hutan) dan staf Seksi Perlindungan KPH Hulu Sungai telah melaksanakan giat pengamanan hutan. Kegiatan ini dipimpin Kasi Linhut, daerah Kecamatan Loksado, menyusul hasil intelejensi tim mengenai adanya tindak pelanggaran illegal logging di daerah tersebut, Minggu (29/07/2018).
KAYU – Kayu yang disita petugas.
Berdasarkan data pers release dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, di lokasi tersebut tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mendapati tumpukan kayu tanpa kepemilikan di Dusun Lalapin Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kayu olahan jenis ulin bebagai ukuran tersebut didapati berjumlah 90 potong dengan rincian sebagai berikut. Kayu berukuran 10 x 10 x panjang 2,5 = 5 batang, ukuran 10 x 10 x panjang 2 = 14 batang, ukuran 5 x 10 x panjang 2 = 38 batang, ukuran 5 x 10 x panjang 1,5 = 33 batang.
Barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan dan dengan dibawa ke TPK Kantor Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Gang Petai, Banjarbaru.(dishutkalsel/sir)