BANJARMASIN, koranbanjar.net – Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 2.825,1 gram (2,8 kilogram) dengan cara diblender. Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Mapolda Kalsel, Selasa (2/7/19) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara periode Mei -Juni 2019.
“Narkotika sebanyak itu sitaan dari 11 pengungkapan dan laporan polisi Subdit 1 dan 2, dimana Subdit 1 melaporkan 4 laporan, dan Subdit 2 ada 7 laporan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, kepada para wartawan di Mapolda.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan, terdapat 15 tersangka dengan jaringan lokal.
“Jadi mereka ini ada 15 tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar narkoba,” ujarnya.
Salah satu tersangka yang baru ditangkap pada Jumat 21 Juni 2019, yakni Dwi Cahya Kurniawan (35 tahun). Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Mahligai Komplek Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram,” kata wisnu windarto.
“Dari penangkapan ini total sabu ialah sebanyak 2,825,1 gram dan itu bisa menyelamatkan 56.502 jiwa masyarakat Kalsel terhindar dari narkoba,” tandas Wisnu.
15 Tersangka tersebut itu terancam hukuman seumur hidup dijerat Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ags/dra)