Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Kurator PT Banjar Intan Mandiri Terancam Diganti, Begini Tanggapan Pansus DPRD Banjar

Avatar
990
×

Kurator PT Banjar Intan Mandiri Terancam Diganti, Begini Tanggapan Pansus DPRD Banjar

Sebarkan artikel ini
Eks Kantor PT BIM (Banjar Intan Mandiri) di Banjarbaru. (Foto: Dok. Koranbanjar/net)
Eks Kantor PT BIM (Banjar Intan Mandiri) di Banjarbaru. (Foto: Dok. Koranbanjar/net)

Telah beredar kabar bahwa kurator PT Banjar Intan Mandiri (BIM) terancam diganti. Penggantian itu mengemuka dari usulan PT Prima Sumber Daya Investasi selaku pihak kreditur. Alasannya, kurator PT BIM dinilai tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.

MARTAPURA, koranbanjar.netBerdasarkan surat dari PT Prima Sumber Daya Investasi yang diterima koranbanjar.net, Rabu (09/11/2022), No 001/PSDI-SK/x/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Hakim Pengawas disebutkan dengan perihal Perhomohan Pergantian Kurator PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) pada perkara No 54/pdt.Sus-PKU/2020/PN Niaga Sby.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat disebutkan, PT Prima Sumber Daya Investasi sekali kreditur mengajukan penggantian kurator seluruhnya pada PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) dengan Putusan Perkara PKU/2020/PN Niaga Sby. Dengan alasan dikarenakan kurator tidak menjalankan tugas dengan baik.

Adapun perihal lengkapnya alasan tersebut dan permohonan calon kurator penggantinya akan disampaikan dan dilakukan melalui kuasa hukum.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Pansus PT BIM dari DPRD Banjar, Saidan Fahmi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11/2022) membenarkan kabar itu.

Saidan mengaku sudah mengetahui surat usulan pergantian tersebut melalui pesan WhatsApp yang dimuat staf pendamping Pansus ke grup WhatsApp Pansus PT. BIM setelah surat tersebut diterima dari kurir ekspedisi.

“Usulan tersebut dikirim salah satu kreditur kepada Hakim Pengawas, dan kami menerima tembusannya yang disampaikan ke DPRD melalui Pansus PT. BIM beberapa hari setelah kami pulang konsultasi dari Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Saidan.

Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Fahmi.
Ketua Pansus PT BIM, Saidan Fahmi. (Foto: Koranbanjar.net)

Dia menambahkan, intinya surat tersebut mengusulkan adanya pergantian kurator, sementara alasan pergantian tidak dijelaskan dalam surat tersebut, karena dalam surat disampaikan bahwa alasan pergantian akan disampaikan pihak kuasa hukum ke hakim pengawas.

Ditanya sikap Pansus, menurutnya pansus tidak pernah membicarakan bagaimana sikap pansus terhadap usul pergantian. Namun dirinya menyatakan bahwa kreditur atau debitur punya kewenangan untuk mengusulkan pergantian kurator sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya, karena sesungguhnya kurator yang ada sekarang, penunjukannya dulu oleh kreditor juga. Meskipun kami pernah bertanya ke pihak kreditur saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus PT. BIM di kantor DPRD, apakah kreditur mendapat laporan berapa jumlah batubara yang sempat dijual pada rentang waktu antara putusan kepailitan dengan pencabutan PKP2B PT. BIM, karena kami dari pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi tidak mendapatkan laporan dan diminta agar menyurati ke hakim pengawas,” beber Saidan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rapat tersebut pihak kreditur juga sempat mengeluh soal informasi yang diminta ke kurator tidak diindahkan lantaran pihak kurator beralasan hanya punya kewajiban menyampaikan laporan kepada hakim pengawas.

“Barangkali keluhan ini salah satu penyebabnya, sehingga kreditur berinisiatif mengajukan permohonan pergantian kurator. Dulu waktu kami masih di Komisi II, juga pernah mengeluh kepada Hakim Pengawas, lantaran pihak eksekutif pernah melakukan seleksi terhadap calon direksi dan tinggal pengajuan ke notaris, namun karena dalam status pailit, perubahan AD/ART sebuah perusahaan harus persetujuan curator. Waktu itu pihak kurator belum memberikan persetujuan, sehingga sampai sekarang PT. BIM tidak mempunyai pengurus yang aktif,” katanya.

Namun setelah berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Surabaya, menurut Saidan, hakim pengawas menyarankan jangan diganti dulu, dan hakim pengawas pada waktu itu berjanji akan memanggil kurator untuk memberikan pengertian. Akhirnya Komisi II waktu itu mengikuti saran hakim pengawas, meskipun sampai sekarang perubahan AD/ART belum terlaksana.

Selain tidak terkoordinasi lagi, juga adanya pencabutan PKP2B, membuat konsentrasi dirinya dan kawan-kawan lebih banyak ke soal pencabutan PKP2B. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh