Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kubu Pemohon Pilih Menahan Diri Terhadap Polemik Golkar Kabupaten Banjar

Avatar
675
×

Kubu Pemohon Pilih Menahan Diri Terhadap Polemik Golkar Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Kader Partai Golkar Kabupaten Banjar Kamaruzzaman (kanan). (Foto: iday ranban)

Kubu Pemohon perihal keabsahan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar nampaknya memilih menahan diri dan tetap bergeming pada amar putusan Mahkamah Partai Golkar dari video rekaman jalannnya sidang pleno.

BANJAR,koranbanjar.net – Kamaruzzaman dari kubu Pemohon yang dikonfirmasi koranbanjar.net pada Senin (18/10/2021), mengatakan ia tak ingin berbicara lebih jauh atau panjang lebar mengenai polemik di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tapi, ia tetap merujuk ketetapan hasil Mahkamah Partai Golkar, yang telah memutuskan melalui sidang pleno tertanggal 13 Oktober 2021 bahwa majelis hakim menolak permohonan Termohon sebagaimana rekaman video sidang pleno diterimanya.

Dijabarkannya, pengurus anak cabang di Partai Golkar Kabupaten Banjar telah menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar perihal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Mereka yang mengajukan permohonanan sebagai Pemohon ke Mahkamah Partai Golkar,” cetusnya.

Lantas, berikutnya permohonan Pemohon tadi berproses perjalanannya di Mahkamah Partai Golkar, dengan beberapa kali digelar persidangan.

Hingga akhirnya proses itu berujung dilaksanakannya sidang pleno pada Rabu 13 Oktober 2021, yang selanjutnya para majelis hakim di Mahkamah Partai Golkar menyampaikan putusan dan ketetapan.

“Sidang pleno dilaksanakan virtual tanggal 13 Oktober 2021, hari Rabu. Dibacakan oleh majelis hakim amar putusannya,” kata Kamaruzzaman kepada koranbanjar.net

Hasilnya, sambung politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar, silakan dilihat dari video sidang pleno Mahkamah Partai Golkar.

“Cukup saya kira itu komentar saya. Silakan lihat video sidang pleno yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.

Melalui rekaman video dikirimkan Kamaruzaman kepada koranbanjar.net, amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar terdengar jelas memutuskan menolak permohonan Termohon untuk seluruhnya. (dya)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh