Kubu Pemohon perihal keabsahan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar nampaknya memilih menahan diri dan tetap bergeming pada amar putusan Mahkamah Partai Golkar dari video rekaman jalannnya sidang pleno.
BANJAR,koranbanjar.net – Kamaruzzaman dari kubu Pemohon yang dikonfirmasi koranbanjar.net pada Senin (18/10/2021), mengatakan ia tak ingin berbicara lebih jauh atau panjang lebar mengenai polemik di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Tapi, ia tetap merujuk ketetapan hasil Mahkamah Partai Golkar, yang telah memutuskan melalui sidang pleno tertanggal 13 Oktober 2021 bahwa majelis hakim menolak permohonan Termohon sebagaimana rekaman video sidang pleno diterimanya.
Dijabarkannya, pengurus anak cabang di Partai Golkar Kabupaten Banjar telah menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar perihal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
“Mereka yang mengajukan permohonanan sebagai Pemohon ke Mahkamah Partai Golkar,” cetusnya.
Lantas, berikutnya permohonan Pemohon tadi berproses perjalanannya di Mahkamah Partai Golkar, dengan beberapa kali digelar persidangan.
Hingga akhirnya proses itu berujung dilaksanakannya sidang pleno pada Rabu 13 Oktober 2021, yang selanjutnya para majelis hakim di Mahkamah Partai Golkar menyampaikan putusan dan ketetapan.
“Sidang pleno dilaksanakan virtual tanggal 13 Oktober 2021, hari Rabu. Dibacakan oleh majelis hakim amar putusannya,” kata Kamaruzzaman kepada koranbanjar.net
Hasilnya, sambung politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar, silakan dilihat dari video sidang pleno Mahkamah Partai Golkar.
“Cukup saya kira itu komentar saya. Silakan lihat video sidang pleno yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.
Melalui rekaman video dikirimkan Kamaruzaman kepada koranbanjar.net, amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar terdengar jelas memutuskan menolak permohonan Termohon untuk seluruhnya. (dya)