Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kubu Moeldoko Dinilai Mengganggu, Demokrat Kalsel Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Banjarmasin

Avatar
644
×

Kubu Moeldoko Dinilai Mengganggu, Demokrat Kalsel Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
PERLINDUNGAN – Pengurus Partai Demokrat Kalsel meminta perlindungan hukum ke PTUN Banjarmasin. (foto:leon)
PERLINDUNGAN – Pengurus Partai Demokrat Kalsel meminta perlindungan hukum ke PTUN Banjarmasin. (foto:leon)

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) merasa terganggu oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko. Karena itu, Partai Demokrat Kalsel meminta perlindungan hukum ke PTUN Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra kepada media ini menyampaikan, DPD bersama DPC Partai Demokrat se Kalsel mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kedatangan kami ke PTUN Banjarmasin adalah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta keadilan terhadap kubu KLB Moeldoko yang selalu mengganggu internal partai pimpinan AHY,” ungkapnya, Selasa (16/11/2021).

Selain itu lanjutnya upaya ke PTUN yang dilakukan DPD Partai Demokrat ini juga dilakukan serempak oleh seluruh DPD dan DPC se Indonesia.

“Dengan harapan Mahkamah Agung melalui PTUN melindungi Partai Demokrat yang sah,” katanya.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Komisi IV ini berharap pengadilan MA melalui PTUN mengakui Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah.

Namun Zulfa menegaskan, pihaknya tidak mengintervensi proses pengadilan yang sedang berjalan baik di PTUN Pusat maupun di MA.

“Langkah ini hanyalah aspirasi kami di daerah sebagai bentuk penolakan terhadap gerakan pengambilalihan demokrat oleh KLB Moeldoko,” jelasnya.

Sementara pihak perwakilan PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan yang mengaku mewakili pimpinan menyatakan, langkah yang dilakukan DPD Demokrat Kalsel ini adalah sebagai masukan bagi PTUN.

“Ternyata di daerah itu aspirasinya satu, dan kompak,” ucapnya.

Walaupun surat aspirasi tersebut bukan merupakan barang bukti, namun secara kelembagaan, Tamado bilang antar pimpinan bisa menyampaikan dan aspirasinya bisa diterima, tutupnya.

Sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko sempat menggelar KLB yang kemudian menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Tetapi upaya itu kandas setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak dan menganggap KLB yang dilakukan kubu Moeldoko tidak sah.

Belum menyerah, Moeldoko lewat pakar hukum dan advokat Yusril Ihza Mahendra menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai dengan kabar dibayar hingga Rp100 miliar.

Upaya itu pun kandas setelah MA menolak Judicial review yang dilancarkan kubu Moeldoko.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh