Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Kuasa Hukum Pemilik Usaha Mama Khas Banjar Klarifikasi Terkait Penegakan Hukum

Avatar
485
×

Kuasa Hukum Pemilik Usaha Mama Khas Banjar Klarifikasi Terkait Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
UMKM Mama Khas Banjar menjadi viral. (Sumber Foto: sosmed)

Kuasa hukum dari pemilik usaha Mama Khas Banjar, Faisol Abdori, memberikan klarifikasi terkait penegakan hukum yang dilaporkan oleh masyarakat pada 6 Desember 2024.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Faisol menyampaikan, laporan tersebut faktanyamenunjukkan perkara ini menggunakan Laporan Model A, yang berarti tindakan langsung dari pihak kepolisian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, seharusnya yang digunakan Laporan Model B.

Lanjutnya, meskipun benar pelaku Firly seorang pengusaha UMKM melanggar aturan, namun ia mengingatkan sanksi pidana tidak seharusnya dijatuhkan secara langsung.

Ia menjelaskan, dalam kasus seperti ini sanksi administratif terlebih dahulu seharusnya diberlakukan.

“Sanksi pidana itu upaya terakhir ketika sanksi administratif tidak efektif. Pelanggaran yang dilakukan Firly seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan langsung pidana, karena ini bukan termasuk dalam kategori kejahatan,” bebernya.

Selain itu, Faisol juga menyoroti pernyataan bahwa tindakan tersebut diambil demi melindungi masyarakat.

Menurutnya, meskipun tujuannya untuk melindungi, dampak perbuatan Firly sebagai pengusaha UMKM tidak sebesar dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan besar yang produknya tersebar luas dan berdampak masif ke masyarakat.

Firly, lanjutnya, bukanlah seorang pelaku usaha yang produknya menyentuh seluruh lapisan masyarakat dalam skala besar.

Faisol juga menyesalkan sikap yang ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang menurutnya telah memberikan pemahaman hukum yang keliru kepada masyarakat.

Ia mengingatkan penegakan hukum tidaklah sesederhana membaca satu pasal atau satu peraturan perundang-undangan, tetapi harus memperhatikan berbagai peraturan lain dan asas hukum yang berlaku.

“Kami berharap Direskrimsus Polda Kalsel memberikan klarifikasi saat kami mengajukan pra-peradilan sebelumnya. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, mereka malah mempercepat proses ke Kejaksaan dan Pengadilan, yang terkesan untuk menggugurkan pra-peradilan kami. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami akan sampaikan hal ini kepada publik secara keseluruhan,” tegas Faisol.

Faisol menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak kliennya tetap dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh