Pasal dakwaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan oleh oknum Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel disoal oleh Kuasa Hukum korban, Ferdy Wibowo Sethiono, Haji Dudung.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini, Senin(27/6/2022) usai mendampingi Ferdy korban tindak kekerasan, mengatakan jika melihat dakwaan dari penyidik kepolisian, terdakwa Geri harusnya dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2.
“Ternyata ketika dalam proses sidang tersangka didakwa pasal 351 ayat 1, kan lucu jadinya, kalau sudah status tersangka, apalagi tahanan kota, itu harus tambah lagi jadi pasal 351 ayat 2,” terangnya heran.
Dirinya merasa aneh, sebab pasal 351 ayat 1 adalah dakwaan tunggal. Jika hanya didakwa ayat 1 menurutnya wajar tersangka tidak ditahan.
“Jadi tersangka sebagai tahanan kota, harus dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2,” tegasnya lagi.
“Entah apa sebabnya kita tidak tahu, kita lihat nanti,” sambungnya.
Namun dirinya tetap mengapresiasi kondisi sidang berjalan profesional.
“Baik dari JPU maupun hakim semua sudah bagus dan profesional, namun kita tetap terus memantau proses sidangnya,” tandasnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Roy Modino melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji menjelaskan mengapa terdakwa hanya didakwa pasal 351 ayat 1.
Sebab kata Aji, panggilan akrab Radityo Wisnu Aji hasil visum korban menyatakan hanya memar dan bengkak, serta tidak ada luka parah atau serius.
“Ini termasuk penganiayaan ringan, kecuali kalau sampai luka parah yang menimbulkan cacat permanen pada korban dan akhirnya tidak dapat bekerja, maka terdakwa dapat dikenakan pasal 351 ayat 2,” terang Aji.
Kemudian lanjutnya, mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, ia mengatakan karena meneruskan penangguhan penahanan yang diberikan
penyidik Polresta Banjarmasin.
“Tetapi sekarang karena sudah naik ke persidangan, maka kewenangan menahan atau tidak ada di pengadilan negeri atau majelis hakim,” jelasnya.
(yon/slv)