Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu

Avatar
438
×

Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Supiansyah Darham
Supiansyah Darham

Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, SH yakni, Supiansyah Darham, SE.SH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi SH yang bergulir di Polres Banjar. Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan sekitar 7 bulan, namun sampai sekarang pihak M Rofiqi belum mendapatkan hasil perkembangan penanganan kasus tersebut.

BANJAR, koranbanjar.net – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi SH, yakni Supiansyah Darham mengaku telah melaporkan kasus itu pada 27 April 2022.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, lanjut Supiansyah, pihak penyidik Polres Banjar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan ke 1 pada 28 April 2022 kepada pelapor (M Rofiqi SH). Berikutnya, sejak itu, pihaknya tidak pernah lagi menerima SP2HP.

”Sejak saat itu kita tidak pernah lagi mendapatkan informasi perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (scan) oleh ASN di bagian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar itu,” kata Supiansyah Darham melalui pers rilis, Senin (17/09/2022).

Dia menjelaskan, pemberian SP2HP pada tingkat penyelidikan memiliki beberapa kategori. Kategori ringan, diberikan pada hari ke 10, 20 dan hari ke 30.

BACA JUGA : Buntut Kisruh di Ruang Paripurna, Ketua DPRD Banjar Adukan Oknum yang Diduga Palsukan Tanda Tangan ke Polisi

Kemudian, untuk kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke 15, 30, 45 dan hari ke 60. Sementara kasus sangat sulit, SP2HP bisa diberikan pada hari 120.

Kalau dihitung, sambungnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan pada 28 April 2022 hingga sekarang. Berarti sudah berjalan sekitar 7 bulan.

“Jika penyelidikan kasus ini dihentikan, kami harus mendapatkan pemberitahuan. Kalau itu yang terjadi, maka kami berencana melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP atau mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012,” kata Supiansyah.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar Berlanjut di Polres, PH; Sudah Ada Lima Saksi Dipanggil

Jika pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP dan putusan MA tadi, maka pihaknya berencana berkirim surat ke Mabes Polri terkait perkara yang dilaporkan kliennya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh