Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, SH yakni, Supiansyah Darham, SE.SH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi SH yang bergulir di Polres Banjar. Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan sekitar 7 bulan, namun sampai sekarang pihak M Rofiqi belum mendapatkan hasil perkembangan penanganan kasus tersebut.
BANJAR, koranbanjar.net – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi SH, yakni Supiansyah Darham mengaku telah melaporkan kasus itu pada 27 April 2022.
Kemudian, lanjut Supiansyah, pihak penyidik Polres Banjar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan ke 1 pada 28 April 2022 kepada pelapor (M Rofiqi SH). Berikutnya, sejak itu, pihaknya tidak pernah lagi menerima SP2HP.
”Sejak saat itu kita tidak pernah lagi mendapatkan informasi perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (scan) oleh ASN di bagian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar itu,” kata Supiansyah Darham melalui pers rilis, Senin (17/09/2022).
Dia menjelaskan, pemberian SP2HP pada tingkat penyelidikan memiliki beberapa kategori. Kategori ringan, diberikan pada hari ke 10, 20 dan hari ke 30.
BACA JUGA : Buntut Kisruh di Ruang Paripurna, Ketua DPRD Banjar Adukan Oknum yang Diduga Palsukan Tanda Tangan ke Polisi
Kemudian, untuk kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke 15, 30, 45 dan hari ke 60. Sementara kasus sangat sulit, SP2HP bisa diberikan pada hari 120.
Kalau dihitung, sambungnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan pada 28 April 2022 hingga sekarang. Berarti sudah berjalan sekitar 7 bulan.
“Jika penyelidikan kasus ini dihentikan, kami harus mendapatkan pemberitahuan. Kalau itu yang terjadi, maka kami berencana melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP atau mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012,” kata Supiansyah.
Jika pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP dan putusan MA tadi, maka pihaknya berencana berkirim surat ke Mabes Polri terkait perkara yang dilaporkan kliennya. (sir)