Terkait dengan telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berisi salah satu poin, melarang media menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian menuai kritik keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
JAKARTA, koranbanjar.net – Telegram Kapolri yang ditandatangani Kadiv Humas pada 5 April 2021, serta ditujukan ke seluruh Polda, memancing raksi Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini, karena hal ini dihawatirkan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dan dihawatirkan pula membuat publik semakin tidak puas akan kinerja kepolisian,” tegas Pangeran Khairul Saleh lewat pesan pers rilis yang diterima koranbanjar.net, Selasa, (6/4/2021).
Tokoh politik asal Kalimantan Selatan ini menegaskan, larangan terhadap media untuk menyiarkan tindakan arogansi pihak kepolisian tersebut juga dihawatirkan sebagai bentuk menghalang-halangi kinerja jurnalistik dan membatasi ruang gerak media. Apalagi jika berita yang dimuat berdasarkan fakta dan kebenaran, serta telah dilaksanakan sesuai kode etik jurnalistik.
“Kita juga mengetahui bahwa kerja jurnalistik itu didasarkan atas UU Pers yang menjunjung tinggi kebenaran dan transparansi,” jelasnya.
Pangeran Khairul Saleh mengingatkan, sebagaimana disampaikan Kapolri saat mengikuti uji kelayakan di hadapan Komisi III, Kapolri akan melakukan perbaikan di segala bidang, baik dalam bidang pelayanan publik dan penegakan hukum serta kualitas SDM kepolisian dalam rangka meningkatkan citra Polri di masyarakat.
Kapolri juga berkomitmen siap mengubah wajah kepolisian yang memenuhi harapan masyarakat dan menghormati HAM serta akan mengawal demokrasi. Termasuk akan menciptakan pola tindak aparat kepolisian yang tegas dan humanis.
“Kami justru mendorong Polri untuk meningkatkan kualitasnya dalam melakukan berbagai proses hukum, sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Karenanya, kami berharap penyampaian surat telegram itu dapat sejalan dengan apa yang telah disampaikan Kapolri saat itu,” ingatnya.
Ditekankan pula, pihaknya berharap agar jargon baru kepolisian yaitu, PRESISI (Prediktif,Reaponsibilitas,Transparansi.Berkeadilan) dapat benar-benar terwujud.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram yang berisi salah satu poin, melarang media menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).(sir)