KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Opration Room Sekda Kotabaru, Selasa (9/4).
Menurut Ketua KPUD Kotabaru, Zainal Abidin, rapat koordinasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU No 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Pasal 88 ayat 2 huruf A UU Nomor 7 disebutkan, bahwa Sekretariat KPU kabupaten/kota berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standart, prosedur dan kebutuhan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perlengkapan Pemilu diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), paling lambat satu hari sebelum hari tanggal pemungutan suara.
Kemudian, katanya, yang dilakukan berjenjang sesuai tingkatan badan penyelenggaraan sampai badan Adhoc.
“Langkah-langkah perencanaan pendistribusian harus matang, agar dalam pelaksanaan berjalan baik sesuai dengan prinsip distribusi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu serta tepat jenis dan efisien,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Polres Kotabaru, Iptu Yoman, mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengamanan distribusi logistik Pemilu 2019.
“Kami siap mengawal dan mengamankan pendistribusian logistik Pemilu ke seluruhan wilayah Kotabaru,” katanya.
Pihak Polres Kotabaru mengimbau agar pendistribusian logistik Pemilu dipersiapkan dengan matang agar tidak ada yang ketinggalan.
“Persiapan yang matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama pengiriman logistik ke wilayah kepulauan, agar setiap perpindahan dari truk ke kapal besar bisa dibuatkan berita acaranya dan dilaporkan ke Polres,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Komisioner KPUD Kotabaru, Rudy Aliansyah, Perwakilan Polres Kotabaru, Iptu Yoman, perwakilan Lapas Kotabaru, Rudi, Tim Kampanye Daerah pasangan 01 serta Badan Pemenangan Daerah pasangan 02. (cah/ndi)