Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

KPU Tabalong Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pileg 2024, Ini Rinciannya

Avatar
538
×

KPU Tabalong Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pileg 2024, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pileg 2024. (foto: arif/koranbanjar.net)

Sosilisasi daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 digelar KPU Tabalong, di Aula Hotel Jelita Tanjung, Selasa (21/03/2023).

TABALONG, koranbanjar.net – Sosialisasi dihadiri perwakilan komisioner KPU Provinsi Kalsel, jajaran komisioner KPU Tabalong, Bawaslu Tabalong, Kepala Kesbangpol Tabalong dan sejumlah Perwakilan Partai Politik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya PKPU nomor 6 tahun 2023 telah terbit yang dikeluarkan KPU RI terkait dengan penataan dapil dan jumlah alokasi kursi untuk DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2023,” jelasnya.

Untuk di Tabalong, Ardiansyah mengungkapkan, dari empat Dapil, total ada 30 kursi DPRD Kabupaten yang dialokasikan.

Adapun rincian setiap Dapilnya yakni, Dapil Tabalong 1 meliputi, Kecamatan Tanta dan Tanjung, dialokasikan 7 kursi. Dapil Tabalong 2 meliputi, Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan dialokasikan 7 kursi.

Kemudian Dapil Tabalong 3 meliputi, Kecamatan Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara dialokasikan 9 kursi.

“Kalau di 2019 ada 10 kursi sekarang menjad sembilan kursi,” jelas Ardi.

Sedangkan untuk Dapil Tabalong 4, hanya meliputi 1 Kecamatan yakni Murung Pudak dengan alokasi 7 kursi.

“Khusus wilayah Murung Pudak ini yang dulunya enam kursi sekarang tujuh kursi,” beber Ardi.

Sementara, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis Penyelanggarakan, Hatmiati menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai sebentar lagi.

“Untuk proses pendaftaran calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotatepatnya sebentar lagi dimulai tepatnya pada minggu terkahir bulan April,” ujarnya.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh