Tak Berkategori  

KPU Kotabaru Lantik Penambahan Anggota PPK

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, telah melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah janji terhadap penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (1/1/2019).

Berdasarkan Udang-undang No 7 tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah KPU di kapubaten/kota terdiri dari 3 orang, begitu juga anggota PPK.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin S.Sos menjelaskan kepada para wartawan, berhubung adanya keberatan ke Mahkamah Kontitusi terkait jumlah anggota PPK, maka diputuskanlah penambahan menjadi 5 orang. Dengan dasar itu pula, KPU RI mengubah PKPU No 3 tahun 2018 menjadi No 36 tahun 2018 tentang jumlah anggota PPK yang menjalankan tugas.

Seluruh KPU di Indonesia harus melakukan penambahan jumlah PPK, dan khsusnya di tinggkat Kabupaten Kotabaru ada 21 kecamatan.

“Kemudian dalam prosesnya kemaren yang dilakukan dalam bulan November akhir, alhamdulilah terpilih ada 42 orang penambahan anggota PPK,” jelas Zainal Abidin, S.Sos. (mj-030/sir)