Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

KPU HST Minta Pemda Untuk Fasilitasi PPK, Ketua: Jangan Sampai Gudang Yang Digunakan 

Avatar
509
×

KPU HST Minta Pemda Untuk Fasilitasi PPK, Ketua: Jangan Sampai Gudang Yang Digunakan 

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU HST, Johransyah saat memberikan keterangan. (Foto: Ramli/Koranbanjar.net)
Ketua KPU HST, Johransyah saat memberikan keterangan. (Foto: Ramli/Koranbanjar.net)

KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), untuk bisa menyediakan Sekretariat beserta tenaga kesekretariatan.

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah melantik dan mengambil sumpah 55 anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, Rabu (3/1/2023) di Gedung Murakata Barabai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Johransyah usai melantik anggota PPK tersebut, meminta mereka untuk memegang teguh komitmen integritas.

“Sebab dengan integritas, penyelenggaraan Pemilu akan menghasilkan pemilu berkualitas, jujur dan adil,” kata Johransyah.

Lebih lanjut Johransyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban memfasilitasi PPK dengan menyediakan ruang sekretariat, minimal di Kantor Kecamatan beserta staf sekretariatnya.

“Kami mohon diberi tempat yang refresentatif, jangan sampai menempati gudang, karena ini hajatan nasional, kami juga berharap Ketua DPRD yang hadir di sini, membantu kebutuhan fasilitas yang wajar untuk PPK,” tambahnya.

Usai kegiatan pelantikan, Johransyah mengatakan, untuk masa kerja PPK terhitung dari Bulan Januari 2023 hingga April 2024.

“Untuk saat ini mereka (anggota PPK) bekerja mulai dari setelah di lantik yakni di bulan Januari 2023 hingga April 2024 mendatang,” ujarnya dihadapan Wartawan.

Namun demikian, jika ada ada peraturan KPU terbaru bisa saja berubah peraturan tersebut, Johransya pun tidak bisa memberikan gambaran secara jelas tentang peraturan tersebut.

(mdr/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh