Menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan aturan tersebut dalam Pilkada Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, memastikan pihaknya berpegang pada poin nomor 5 dalam keputusan tersebut.
“Jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon telah dibatalkan atau didiskualifikasi, maka suaranya akan dinyatakan tidak sah,” jelas Dahtiar, Selasa (26/11/2024).
KPU Banjarbaru juga telah menginstruksikan KPPS untuk mencatat suara tidak sah dalam kolom khusus pada form C pleno.
Selain itu, informasi mengenai pembatalan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, akan diumumkan melalui papan informasi di setiap TPS.
“Petugas KPPS juga diharuskan memberikan penjelasan secara lisan kepada pemilih terkait status pasangan calon yang telah didiskualifikasi, baik sebelum maupun selama proses pemungutan suara berlangsung,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan ini dipahami dengan baik, KPU Banjarbaru mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh KPPS se-Banjarbaru.
Penyesuaian mekanisme penghitungan suara dan pengisian dokumen menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya pemilih yang tetap mencoblos paslon didiskualifikasi, Dahtiar menegaskan bahwa suara tersebut tetap tidak akan dihitung.
“Dihitung hanyalah suara sah, sebagaimana diatur dalam mekanisme Pilkada yang berlaku,” tegasnya. (maf/dya)