Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

KPU Banjarbaru Tegaskan Mekanisme Suara Tidak Sah Untuk Paslon yang Didiskualifikasi

Avatar
923
×

KPU Banjarbaru Tegaskan Mekanisme Suara Tidak Sah Untuk Paslon yang Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan aturan tersebut dalam Pilkada Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, memastikan pihaknya berpegang pada poin nomor 5 dalam keputusan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon telah dibatalkan atau didiskualifikasi, maka suaranya akan dinyatakan tidak sah,” jelas Dahtiar, Selasa (26/11/2024).

KPU Banjarbaru juga telah menginstruksikan KPPS untuk mencatat suara tidak sah dalam kolom khusus pada form C pleno.

Selain itu, informasi mengenai pembatalan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, akan diumumkan melalui papan informasi di setiap TPS.

“Petugas KPPS juga diharuskan memberikan penjelasan secara lisan kepada pemilih terkait status pasangan calon yang telah didiskualifikasi, baik sebelum maupun selama proses pemungutan suara berlangsung,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan ini dipahami dengan baik, KPU Banjarbaru mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh KPPS se-Banjarbaru.

Penyesuaian mekanisme penghitungan suara dan pengisian dokumen menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut.

Mengenai kemungkinan adanya pemilih yang tetap mencoblos paslon  didiskualifikasi, Dahtiar menegaskan bahwa suara tersebut tetap tidak akan dihitung.

“Dihitung hanyalah suara sah, sebagaimana diatur dalam mekanisme Pilkada yang berlaku,” tegasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh