Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

KPU Banjarbaru Secara Resmi Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah

Avatar
691
×

KPU Banjarbaru Secara Resmi Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat jumpa pers, Jumat (1/11/2024) siang. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah di Pilkada 2024 secara resmi disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024).

BANJARBARU, koranbanjar.net Surat Keputusan (SK) dibacakan langsung oleh Dahtiar saat jumpa pers dengan awak media di Kantor KPU Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan yang ditetapkan melalui surat bernomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ucap Dahtiar membacakan surat keputusan.

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, tertanda Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar.

Hal itu menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran pasangan Aditya-Said Abdullah ini.

“Kami sudah menerima rekomendasi Bawaslu. Setelah kami telaah melihat data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, akhirnya KPU melihat pemenuhan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut,” sebutnya. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh