Pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah di Pilkada 2024 secara resmi disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Surat Keputusan (SK) dibacakan langsung oleh Dahtiar saat jumpa pers dengan awak media di Kantor KPU Banjarbaru.
Keputusan yang ditetapkan melalui surat bernomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ucap Dahtiar membacakan surat keputusan.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, tertanda Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar.
Hal itu menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran pasangan Aditya-Said Abdullah ini.
“Kami sudah menerima rekomendasi Bawaslu. Setelah kami telaah melihat data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, akhirnya KPU melihat pemenuhan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut,” sebutnya. (maf)