MARTAPURA, koranbanjar.net – Terkait dengan Operasi Tangap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non aktif, H Abdul Latif, beberapa waktu lalu, kini pihak KPK menyita sejumlah mobil dari H Abdul Latif.
Mobil-mobil tersebut sekarang sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Banjarmasin, Jl Pintu Air Tanjung Rema Darat, Martapura. Mobil sitaan yang dibawa pada Minggu (11/02) itu, berjumlah 15 unit
Barang sitaan berupa 15 mobil dengaan merek berbeda itu, antara lain, mobil jenis Toyota Calya dengan nomor polisi B 1437 NRC, B 1360 NRC, Daihatsu Grand Max dengan nopol B 1946 TIS, B 1932 TIS, B 1097 TIU, B 1103 TIT, B 111O TIU, B 1045 TIU, B 1043 TIU, B 1098 TIU. Kemudian Mitsubishi dengan nopol DA 9193 HC, Toyota Fortuner nopol DA 17 NR , Toyota Hiace nopol B 7210 NDA, B 7220 NDA dan B 7221 NDA.
Kapala Subdiadpel Rupbasan Klas I Banjarmaisn, Fajar Sidiq kepada koranbanjar.net membenarkan adanya perihal penitipan 15 mobil dari KPK tersebut.
“Benar pihak KPK ada menitipkan 15 unit, di antaranya 3 Toyota Hiace, 2 Toyota Calya, 8 Daihatsu Grand Max, 1 Mitsubitshi Strada dan 1 Toyota Fortuner, “ ujarnya
Mobil-mobil itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dengan pengawalan ketat dari beberapa anggota kepolisian dan TNI.
“Selama proses hukum sampai putusan barang sitaan ini akan dilakukan pemeliharaan disini,“ ujarnya.
Ditambahkan Fajar, pihaknya hanya dititipi 15 mobil untuk data atau surat-surat mobil disimpan KPK.
“Kita hanya dititipi barang bukti berupa mobil 15 unit, untuk surat-suratnya dipegang KPK,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basid dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto pada 4 Januari 2018 lalu. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Barabai, Kabupaten HST dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mereka dijerat komitmen imbalan atau fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri, Kota Barabai. Nilai fee sebesar 7,5 persen atau Rp3,6 miliar dari total nilai proyek.
Abul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basid dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Donny Winoto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31.(sai/sir/kie)