Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!

Avatar
206
×

KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan banyak penyelelangara negara yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

JAKARTA, koranbanjar.net – “Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia menyebut, pimpinan KPK sudah meminta dilakukan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.

“Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim,” ujar Alex.

Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.

Atas kasus Andhi dan Rafael, Alex menilai dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menunjukkan lemahnya pengawasa internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini, adalah pajak atau bea dan cukai,” kata Alex.

Dia menyebut, kasus yang menjerat Andhi dan Rafael tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik.

“Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” ujar Alex.

Dia pun menduga, tidak mungkin atasan keduanya tidak mengetahui perbuataan menghimpun harta kekayaan.

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu,” tegas Alex.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh