Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyandang status zona merah. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 Kotabaru memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
KOTABARU, koranbanjar.net – Tindak lanjut itu, digelar rapat dengan forkopimda, di Operation Room, Setda Kotabaru.
Sejumlah langkah diambil untuk menekan kasus Covid-19. Kini, angka kasus sudah menyentuh seribu lebih.
Dandim 1004/ Kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi menegaskan, PPKM mikro dilaksanakan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
“kita akan memaksimalkan posko-posko, sesuai instruksi dari atas. Mengecek lagi, mata rantai Covid-19,” ucap Wakil Satgas Covid-19 itu, Selasa (16/2/2021).
Roy menjelaskan, pihaknya akan fokus ke posko yang berada di desa zona merah. “Kita laksanakan 3T. Beharap, dapat memutus mata rantai,” kata dia.
Sementara itu, Sekda Kotabaru, Said Akhmad menambahakan, untuk kegiatan masyarakat tetap ada pembatasan. Yang jelas, pengumpulan orang banyak yang tidak diizinkan.
Menurutnya, untuk memantapkan pelaksanaan penggunaan dana desa boleh digunakan.
“Dana desa boleh digunakan minimal 8 persen, untuk anggaran posko. Ini segera kita tindak lanjuti, refocusing dana Covid-19” pungkasnya. (cah/ykw)